Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
JAKARTA | Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau acara gelar bekal Kelengkapan Perorangan Lapangan (Kaporlap) dan Kelengkapan Satuan dan Lapangan (Kapsatlap) untuk Satuan Tugas (Satgas) operasi dalam negeri TA 2025, bertempat di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Kaporlap dan Kapsatlap merupakan perlengkapan dan peralatan yang sangat diperlukan untuk mendukung tugas di medan operasi nantinya, yang terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu, helm, rompi pelindung, perlengkapan survival hingga perlengkapan tambahan seperti tenda, sleeping bag, dan alat masak.
[irp]
Dengan kelengkapan yang memadai, para prajurit dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan mengurangi risiko selama menjalankan tugas. Selain itu, perlengkapan yang memadai juga mampu mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan, sehingga prajurit dapat fokus pada tugas operasi. Kesiapan ini menjadi salah satu kunci dalam keberhasilan setiap operasi yang dilakukan oleh prajurit TNI.
[irp]
Turut hadir pada acara tersebut diantaranya Pangkostrad, Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Asops Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Askomlek Panglima TNI, Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI, Dankormar, Dankopasgat, Wadanjen Kopassus, Kababek TNI, Kapusada TNI beserta para Pejabat Tinggi TNI lainnya. (Puspen TNI)
[irp]
https://wartabelanegara.com/kapuspalad-manfaatkan-bekal-ilmu-untuk-kemajuan-satuan/
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 16:38 Tanggal 30 Oktober 2024 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

