DaerahPolri

Bikin Resah! Empat Pemuda Mabuk Kena Ciduk Polisi Saat Patroli Malam di Garut

Abah Rohman
×

Bikin Resah! Empat Pemuda Mabuk Kena Ciduk Polisi Saat Patroli Malam di Garut

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan patroli dialogis untuk mengantisipasi aksi premanisme, kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) serta pungutan liar di wilayah hukum Polres Garut. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Senin Dini Hari (28/9/2026).

Saat melaksanakan patroli di Jalan Ibrahim Adjie, personel Sat Samapta Polres Garut mendapati sejumlah pemuda yang sedang dalam kondisi mabuk.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dan ungu, dua botol alkohol 70 persen serta satu botol minuman keras jenis One Made.

Sejumlah pemuda tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Garut Iptu Ana Gumilang, S.A.P.,S.Pd menyebutkan Dari hasil pendataan, terdapat 4 pemuda yang tercatat berasal dari wilayah Kabupaten Garut, di antaranya S (23), asal Tarogong Kidul; A (24); I (22), asal Garut Kota; dan S (23), asal Pakenjeng.

“Patroli tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dapat timbul akibat konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.” Ujar Iptu Ana Gumilang saat ditemui awak media.

Polres Garut mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan kegiatan patroli secara rutin dan dialogis, Polres Garut berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 14:42 Tanggal 28 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912