DaerahPolri

Sikat Miras! Polres Garut Amankan Puluhan Botol di Tarogong Kaler

Abah Rohman
×

Sikat Miras! Polres Garut Amankan Puluhan Botol di Tarogong Kaler

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Razia Minuman Keras (Miras) Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2026, Sabtu (26/9/2026) malam.

Kegiatan yang menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, salah satunya di kawasan Jalan Tanjungkamuning.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sebanyak 30 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Intisari Blackcurrant, 1 botol AO Besar, 3 botol AO kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, dan 1 botol Kawa-kawa Hijau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya dengan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, ujar AKP Usep saat ditemui awak media. Minggu (27/9/26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan melalui warung, toko, tempat tinggal maupun dengan sistem COD (cash on delivery).

Polres Garut menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:28 Tanggal 27 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912