GARUT, 26 September 2026 – Polsek Tarogong Kidul melaksanakan kegiatan apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di wilayah Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Apel KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul IPTU Ari Hartono, SE. Kegiatan turut melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat Kelurahan Sukajaya, serta unsur masyarakat sebagai bagian dari sinergitas dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Dalam arahannya, IPTU Ari Hartono, SE menekankan kepada seluruh unsur yang terlibat agar meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Menurut IPTU Ari Hartono, kegiatan KRYD merupakan salah satu langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas sekaligus meningkatkan kehadiran aparat di tengah masyarakat.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini kita harus tetap siaga terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk kendaraan bermotor (ranmor), peredaran minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, keberadaan geng motor, serta tempat kos-kosan yang dianggap mencurigakan,” tutur Kanit Reskrim IPTU Ari Hartono, SE.
Ia juga mengingatkan agar seluruh unsur yang terlibat dapat memperhatikan kondisi lingkungan secara bersama-sama. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun unsur terkait.
Keterlibatan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat kelurahan dan masyarakat dalam kegiatan tersebut dinilai penting, mengingat keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.
Melalui kegiatan KRYD ini, jajaran Polsek Tarogong Kidul berupaya membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat dengan masyarakat. Kehadiran aparat di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya berbagai gangguan kamtibmas.
IPTU Ari Hartono, SE menegaskan bahwa kewaspadaan harus terus ditingkatkan, terutama terhadap potensi gangguan yang kerap muncul pada malam hari. Pengawasan terhadap kendaraan bermotor, miras, obat-obatan terlarang, geng motor, serta aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal dan kos-kosan menjadi bagian dari perhatian dalam kegiatan tersebut.
Selain melakukan pemantauan, kegiatan KRYD juga menjadi sarana untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi wilayah agar tetap aman, tertib dan kondusif.
Dengan adanya sinergitas antara Polsek Tarogong Kidul, TNI melalui Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat kelurahan dan masyarakat, diharapkan berbagai potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini.
Kegiatan apel KRYD di Kelurahan Sukajaya tersebut berlangsung sebagai bentuk kesiapsiagaan bersama dalam menjaga keamanan wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, khususnya pada malam akhir pekan yang membutuhkan perhatian dan pengawasan lebih terhadap situasi lingkungan.
Polsek Tarogong Kidul melalui kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ari Hartono, SE terus mendorong terciptanya kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mengedepankan langkah preventif, koordinasi lintas unsur serta keterlibatan aktif masyarakat.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 23:58 Tanggal 26 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

