Peristiwa

Grab Putus Kemitraan Driver BYD yang Seret Sopir Green

FAAL Redaksi
×

Grab Putus Kemitraan Driver BYD yang Seret Sopir Green

Sebarkan artikel ini
Grab Putus Kemitraan Driver BYD yang Seret Sopir Green
Grab Putus Kemitraan Driver BYD yang Seret Sopir Green

JAKARTA, 23 SEPTEMBER 2026 — Manajemen Grab Indonesia memutus kemitraan secara permanen dan memblokir akun seorang pengemudi mobil BYD yang terlibat insiden menyeret sopir taksi listrik Green SM sekitar 50 meter di Exit Tol Tomang, Jakarta Barat. Sanksi tersebut dijatuhkan meski kedua pihak telah sepakat berdamai.

Grab Putus Kemitraan Driver BYD Secara Permanen

Grab Indonesia mengambil tindakan terhadap pengemudi yang terlibat dalam insiden viral di kawasan Exit Tol Tomang, Jakarta Barat.

Director of Hub & Transport Grab Indonesia, Tyas Widyastuti, menyampaikan bahwa perusahaan telah memutus kemitraan dengan pengemudi tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam Grab secara permanen.
Keputusan itu diambil setelah video yang memperlihatkan seorang sopir taksi Green SM terseret mobil BYD beredar luas di media sosial.

Grab menyatakan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain merupakan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan dan kode etik perusahaan.

“Kami telah memutus kemitraan dan memasukkan pengemudi tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) Grab secara permanen. Tindakan menyeret orang lain dengan kendaraan adalah pelanggaran berat terhadap kode etik keselamatan kami,” ujar Tyas Widyastuti di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan manajemen Grab setelah insiden tersebut menjadi perhatian publik.

Kronologi Sopir Green SM Terseret BYD

Peristiwa yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Lokasinya berada di Exit Tol Tomang arah timur, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kecelakaan bermula dari senggolan antara mobil listrik BYD yang dikemudikan Agustam dengan taksi listrik Green SM yang dikemudikan Budi Hendra.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kendaraan BYD bernomor polisi B 1366 AZL bersenggolan dengan taksi Green SM bernomor polisi B 1070 SLF. Benturan tersebut menyebabkan bagian bumper belakang kanan taksi Green SM mengalami penyok.

Setelah kejadian, Budi berupaya meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan. Ia kemudian mengejar kendaraan BYD dan memegang bagian pintu depan sebelah kiri.
Namun, mobil BYD tetap bergerak.

Akibatnya, Budi ikut terseret hingga sekitar 50 meter sebelum kendaraan tersebut berhenti. Rekaman kejadian kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi viral.

Insiden Terekam Video dan Viral

Video yang beredar memperlihatkan situasi tegang antara kedua pengemudi setelah terjadi senggolan.
Dalam rekaman tersebut, sopir Green SM terlihat berada di sisi kendaraan BYD ketika mobil kembali bergerak. Rekaman itulah yang kemudian memicu perhatian publik terhadap keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah laporan menyebut insiden tersebut terjadi ketika kedua kendaraan hendak keluar dari tol.
Kepolisian kemudian melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut dan mempertemukan kedua pengemudi dalam proses mediasi.

Kedua Pengemudi Sepakat Berdamai

Perkembangan hukum dalam kasus tersebut berbeda dengan sanksi internal yang dijatuhkan Grab.
Polisi sebelumnya memediasi Budi Hendra dan Agustam di bagian Laka Lantas Samsat Jakarta Barat pada Senin (21/9/2026).

Hasil mediasi menyatakan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan tuntutan hukum.

Panit Laka Lantas Jakarta Barat Ipda Deddy Mohammadi mengatakan kedua pengemudi telah menjelaskan kronologi masing-masing dalam proses mediasi.

“Keduanya sudah menceritakan kronologi awal. Terjadi senggolan karena disalip tidak bisa, lalu timbul kepanikan di kedua belah pihak. Namun, alhamdulillah semua bisa diselesaikan secara damai,” kata Deddy.

Dalam pertemuan tersebut, Agustam juga menyampaikan permohonan maaf kepada Budi.
Budi menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan.

“Saya ikhlas memaafkan dan dari awal memang tidak berniat memperpanjang masalah ini,” ujar Budi.
Kepolisian menyatakan tidak terdapat korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.

Sanksi Grab Tetap Berjalan

Meskipun kedua pengemudi telah berdamai, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus langkah internal yang diambil Grab Indonesia.

Perusahaan tetap menjatuhkan sanksi berupa pemutusan kemitraan secara permanen terhadap pengemudi BYD tersebut.
Dengan keputusan itu, akun pengemudi yang bersangkutan diblokir dan namanya dimasukkan ke dalam daftar hitam Grab sehingga tidak dapat kembali menjadi mitra Grab.
Langkah tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan yang berkaitan dengan standar keselamatan dan kode etik kemitraan.

Artinya, penyelesaian secara damai antara pengemudi BYD dan sopir Green SM berada pada ranah penyelesaian perselisihan kedua pihak, sedangkan keputusan Grab merupakan tindakan korporasi terhadap mitranya.

Grab Tekankan Keselamatan Pengguna Jalan
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya keselamatan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalan dengan arus kendaraan tinggi seperti jalan tol.

Perselisihan setelah kecelakaan seharusnya tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam kasus ini, senggolan kendaraan yang pada awalnya menyebabkan kerusakan pada bumper berkembang menjadi insiden ketika sopir taksi terseret kendaraan sejauh sekitar 50 meter.

Kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi hingga kedua pihak sepakat berdamai.

Sementara itu, Grab mengambil langkah berbeda melalui pemberian sanksi internal berupa pemutusan kemitraan permanen.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan secara pribadi dan penerapan kode etik perusahaan merupakan dua hal yang dapat berjalan secara terpisah.

Polisi Sebut Kasus Berakhir Damai

Dengan tercapainya kesepakatan kedua pengemudi untuk tidak saling menuntut, perselisihan yang terjadi di Exit Tol Tomang diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Namun, perhatian publik terhadap rekaman kejadian tersebut mendorong Grab memberikan respons terhadap perilaku mitranya.

Grab menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi bagian penting dalam standar kemitraan. Karena itu, perusahaan menjatuhkan sanksi permanen terhadap pengemudi BYD yang terlibat dalam insiden tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada 19 September 2026 itu kini memiliki dua perkembangan: perselisihan antara kedua pengemudi berakhir damai melalui mediasi kepolisian, sementara hubungan kemitraan pengemudi BYD dengan Grab diputus secara permanen.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 13:47 Tanggal 23 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912