*Kasdim 1409/Gowa Pimpin Upacara Tujuh Belasan, Tekankan Evaluasi dan Kesiapsiagaan Satuan*
GOWA — Personel Kodim 1409/Gowa menggelar Upacara Pengibaran Bendera tujuh belasan bulan September 2026. Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup), Kasdim 1409/Gowa Mayor Arh. Muhammad Yuliansyah, S.A.P. yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Makodim 1409/Gowa, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kamis (17/9/2026).
Dalam amanat Pangdam XIV/Hasanuddin yang dibacakannya, Kasdim menyampaikan bahwa upacara bendera bukan sekadar rutinitas formal, melainkan momen untuk mempertegas jati diri prajurit dan aparatur negara. Berbagai keberhasilan yang telah diraih merupakan hasil dari profesionalisme, loyalitas, dan kerja sama seluruh personel, di mana setiap kendala yang muncul harus dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas ke depan.
Lebih lanjut, ditekankan pula beberapa poin penting terkait pengawasan internal dan pengelolaan anggaran, di antaranya kesiapan menyambut Tim Itdam XIV/Hasanuddin yang akan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan fisik serta pertanggungjawaban Program Prioritas Nasional seperti pembangunan KDKMP dan Jembatan Merah Putih. Selain itu, seluruh satuan jajaran diminta untuk adaptif terhadap alokasi anggaran hasil revisi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) demi mempercepat penyerapan anggaran di penghujung Triwulan III.
Menutup amanat tersebut, Kasdim mengingatkan pentingnya meningkatkan pembinaan satuan melalui deteksi dini, pencegahan dini, serta penerapan pola hidup sehat lewat pembinaan fisik dan pemeriksaan kesehatan berkala. Para prajurit juga diperintahkan untuk menjaga kesiapsiagaan operasional dalam mengantisipasi dinamika wilayah, membantu Pemda menghadapi potensi bencana alam maupun kelangkaan BBM, serta selektif dalam mempersiapkan personel untuk mengikuti pendidikan.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 04:26 Tanggal 18 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



