Kebakaran

Kadis Damkarmat Basuki Eko Dilantik sebagai Ka Mabisaka Yudha Brama Garut

Taufik Hidayat
×

Kadis Damkarmat Basuki Eko Dilantik sebagai Ka Mabisaka Yudha Brama Garut

Sebarkan artikel ini

 

GARUT, 14 September 2026 — Bupati Garut selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Ka Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Garut melantik dan mengukuhkan Kadis Damkarmat Kabupaten Garut, H. Basuki Eko, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Pembimbing Satuan Karya (Mabisaka) Yudha Brama, bersama jajaran pengurus lainnya.

Pelantikan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) dengan Gerakan Pramuka.

Saka Yudha Brama dibentuk sebagai wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam pencegahan kebakaran, kesiapsiagaan, pertolongan pertama dan penyelamatan masyarakat.

Melalui tiga bidang keterampilan, yakni Krida Pencegahan Kebakaran, Krida Pemadaman Kebakaran, serta Krida Penyelamatan/Rescue, para anggota Pramuka diharapkan mampu menjadi kader edukasi dan penggerak kepedulian keselamatan di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat.

Keberadaan Saka Yudha Brama bukan untuk menggantikan tugas petugas pemadam kebakaran profesional, melainkan menjadi mitra dalam edukasi dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat. Seluruh kegiatan teknis tetap mengedepankan kompetensi, prosedur keselamatan serta koordinasi dengan petugas profesional.

Dengan terbentuknya Saka Yudha Brama, diharapkan lahir generasi muda Garut yang tangguh, terampil, disiplin dan peduli, sekaligus mampu berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih siap menghadapi risiko kebakaran dan kondisi darurat.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 21:01 Tanggal 14 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912