BAZNAS Agam Salurkan Rp 7,8 Juta untuk 4 KK Korban Kebakaran di Jorong Sungai Rotan Batu Taba
AGAM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Agam bergerak cepat membantu korban kebakaran rumah di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek. Bantuan disalurkan langsung oleh Tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) pada Sabtu, 5 September 2026.
Baznas Agam menyerahkan bantuan secara simbolis kepada perwakilan korban yang lansung di serahkan oleh ketua Bapak H.Isman imran, di lokasi tampak puing-puing bangunan yang terbakar di belakang rumah warga. Bantuan yang diberikan berupa perlengkapan tidur, peralatan memasak, sembako, telur, dan peralatan sekolah.
Kebakaran tersebut berdampak pada 4 Kepala Keluarga (KK) yaitu Yu Erli (75 th), Hendro (35 th), Enizar (72 th), dan Desi Susanti (52 th) beserta tanggungan keluarganya.
Ketua Tim BTB BAZNAS Kab. Agam menyampaikan total bantuan yang didistribusikan senilai Rp 7.800.000,- dengan rincian:
1. Perlengkapan Tidur 4 KK @Rp 750.000 = Rp 3.000.000 2. Peralatan Memasak 3 KK @Rp 600.000 = Rp 1.800.000 3. Sembako 4 KK @Rp 300.000 = Rp 1.200.000 4. Peralatan Sekolah 3 Anak @Rp 600.000 = Rp 1.800.000 “Bantuan ini merupakan amanah dari para muzaki untuk meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah kebakaran. Semoga bisa membantu kebutuhan awal mereka,” ujar Tim BTB BAZNAS Agam di lokasi.
Baznas kabupaten Agam mengucapkan terima kasih kepada para donatur dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung Program Agam Peduli.
Dalam kesempatan itu juga di hadiri oleh tokoh masyarakat setempat ,semoga bantuan ini menjadi obat pembasuh luka ujar salah satu penerima mamfaat dan mengucapkan ribuan terimakasih kepada jepedulian Baznas Kab Agam
@sikumbang
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
BAZNAS Agam Salurkan Rp 7,8 Juta untuk 4 KK Korban Kebakaran di Jorong Sungai Rotan Batu Taba
Dibuat oleh Andrie Sikumbang pada 18:39 WIB, 5 September 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



