Berita DaerahPolri

Perang Terhadap Miras, Polres Garut Sita 109 Botol dalam Razia Besar

Abah Rohman
×

Perang Terhadap Miras, Polres Garut Sita 109 Botol dalam Razia Besar

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satresnarkoba Polres Garut bersama personel gabungan melaksanakan kegiatan Razia Minuman Keras (Miras) Tahun 2026 di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan Razia ini merupakan gabungan dari berbagai satuan serta instansi terkait.

Kegiatan razia tersebut melibatkan personel gabungan, di antaranya Satresnarkoba Polres Garut, Brimobda Polda Jabar Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut, Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, yaitu Jl. Hampor Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kaler, Jl. Panday Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Jl. Raya Cipanas Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler, Jl. Warung Peuteuy Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi, Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Haurpanggung Kecamatan Garut Kota, serta tempat karaoke.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 109 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sejumlah pemilik atau penjual. Rabu (2/9/2026) malam.

Barang bukti yang diamankan dari masing-masing pemilik atau penjual sebanyak 109 botol, yaitu:
1. Dari F, diamankan 5 botol minuman beralkohol jenis Intisari.
2. Dari RH, diamankan 2 botol Intisari dan 2 botol AO ukuran kecil.
3. Dari FP, diamankan 5 botol Intisari dan 3 botol Atlas.
4. Dari M, diamankan 21 botol minuman beralkohol jenis Ciu.
5. Dari D, diamankan 19 botol Intisari, 20 botol AO ukuran kecil, 10 botol Ciu, 8 botol Kawa-Kawa Hijau, 6 botol Kawa-Kawa Blackcurrant, 5 botol Intisari Blackcurrant, serta 3 botol Atlas.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan modus operandi berupa jual beli minuman beralkohol tanpa izin, baik melalui warung, toko, tempat tinggal maupun dengan sistem COD (Cash on Delivery).

Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, ujar AKP Usep Sudirman.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut dapat ditekan sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman, tertib, nyaman dan kondusif. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6b529a11ac85ef9743c4f8980b2ea182 | 2026

Perang Terhadap Miras, Polres Garut Sita 109 Botol dalam Razia Besar

Dibuat oleh Abah Rohman pada 15:48 WIB, 3 September 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999