GARUT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersama Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan patroli serta penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata di wilayah hukum Polres Garut, Selasa (11/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Kerkof Bawah, Pos Tetap Perkotaan, serta dititik rawan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, kegiatan patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Penindakan ini kami lakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata. Kami mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional demi keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Luky Martono saat ditemui awak media. Rabu (12/08/26).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sementara sebanyak 27 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Selain melakukan penindakan, kehadiran personel di lapangan juga ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan patroli dan penindakan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambahnya.
Polres Garut akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:57 Tanggal 12 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



