Garut – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dipusatkan di dua lokasi, yakni di depan Pos Pasar Wanaraja dan Jalan Pertigaan Talaga Bodas.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Wanaraja melakukan pengaturan arus lalu lintas, membantu penyeberangan masyarakat, serta memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.
Selain memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 50 unit knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Kegiatan penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan kendaraan yang sesuai standar demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama. Ujar Akp Abusono saat ditemui awak media.
Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta selalu mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:48 Tanggal 06 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



