Lalu LintasPolri

Kesigapan Satlantas Polres Garut di Bawah Komando Ipda Adie Kurniawan Berhasil Urai Kemacetan Parah di Simpang Sigobing

Taufik Hidayat
×

Kesigapan Satlantas Polres Garut di Bawah Komando Ipda Adie Kurniawan Berhasil Urai Kemacetan Parah di Simpang Sigobing

Sebarkan artikel ini

 

GARUT .(05-juli-2026)– Arus lalu lintas di Jalan Raya Garut–Bandung, tepatnya di kawasan Simpang Sigobing, mengalami kemacetan panjang hingga mencapai sekitar 3 kilometer pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Kepadatan kendaraan terjadi dari dua arah, baik kendaraan yang datang dari Bandung menuju Garut maupun sebaliknya, sehingga arus lalu lintas sempat lumpuh total dan mengakibatkan antrean kendaraan mengular.

Kemacetan dipicu oleh tingginya volume kendaraan yang melintasi jalur utama Garut–Bandung pada akhir pekan. Banyaknya wisatawan dan masyarakat yang melakukan perjalanan membuat kapasitas jalan tidak mampu menampung lonjakan arus kendaraan, terutama di titik Simpang Sigobing yang dikenal sebagai salah satu lokasi rawan kemacetan.

Melihat kondisi tersebut, personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut bergerak cepat melakukan pengaturan arus kendaraan. Di bawah komando Ipda Adie Kurniawan, seluruh anggota yang bertugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengurai kepadatan lalu lintas dengan menerapkan sistem buka tutup atau one way secara situasional.

Langkah cepat tersebut terbukti efektif. Setelah dilakukan rekayasa lalu lintas dan pengaturan kendaraan secara intensif, antrean kendaraan yang semula mencapai sekitar 3 kilometer perlahan mulai berkurang. Arus lalu lintas dari arah Bandung menuju Garut maupun dari arah Garut menuju Bandung kembali bergerak normal dan terkendali.

Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap mematuhi arahan petugas di lapangan, menjaga ketertiban, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Kerja sama dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses penguraian kemacetan.

Kesigapan personel Satlantas Polres Garut dalam menangani kepadatan lalu lintas ini mendapat apresiasi dari para pengguna jalan. Banyak pengendara mengaku terbantu dengan rekayasa lalu lintas yang diterapkan sehingga perjalanan dapat kembali dilanjutkan tanpa harus terjebak kemacetan berkepanjangan.

Dengan kondisi arus lalu lintas yang kembali lancar, Satlantas Polres Garut mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi jalan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti petunjuk petugas ketika terjadi kepadatan kendaraan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat terus memberikan rasa aman, nyaman, dan kelancaran bagi seluruh pengguna jalan, khususnya di jalur utama Garut–Bandung yang menjadi salah satu akses vital bagi masyarakat.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 16:08 Tanggal 05 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912