Berita Daerah

KUA Malangbong Gelar Bimbingan Perkawinan (BinWin)

Abah Rohman
×

KUA Malangbong Gelar Bimbingan Perkawinan (BinWin)

Sebarkan artikel ini

 

Malangbong, Garut – 9 Juni 2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan ketahanan keluarga, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malangbong menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin yang berlangsung di aula KUA Malangbong, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini menghadirkan pemateri Harun Arrasid, S.Pd serta Kepala KUA Malangbong, Hapidin, S.Ag., yang memberikan pembekalan kepada para peserta mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Dalam penyampaiannya, Hapidin, S.Ag. menegaskan bahwa bimbingan perkawinan merupakan langkah penting untuk mempersiapkan calon pasangan suami istri dalam menghadapi kehidupan rumah tangga. Materi yang diberikan mencakup hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan ekonomi keluarga, kesehatan keluarga, hingga penyelesaian konflik dalam rumah tangga.

“Kami berharap melalui kegiatan ini para calon pengantin memiliki bekal pengetahuan dan pemahaman yang cukup sehingga mampu membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, pemateri Harun menekankan pentingnya komunikasi, saling menghargai, serta kerja sama dalam menjalani kehidupan berumah tangga agar tercipta keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penyampaian materi hingga sesi diskusi dan pengisian administrasi. Kegiatan Binwin ini merupakan bagian dari program Kementerian Agama yang bertujuan menekan angka perceraian serta meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KUA Malangbong berharap para calon pengantin dapat memasuki jenjang pernikahan dengan kesiapan mental, spiritual, dan sosial yang lebih matang.

( M Sopian)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:46 Tanggal 09 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912