Berita Daerah

Pemdes Lewobaru Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Kepada 679 KPM

Abah Rohman
×

Pemdes Lewobaru Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Kepada 679 KPM

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 3 Juni 2026-
Pemerintah Desa (Pemdes) Lewobaru, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada 679 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lewobaru, Nova Wyliyan S, bersama perangkat desa dan didistribusikan melalui masing-masing RW agar proses penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, dan mudah dijangkau oleh masyarakat penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya, para KPM hadir dengan membawa identitas diri sesuai ketentuan yang berlaku, bantuan yang diterima berupa beras dan minyak goreng yang diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan rumah tangga masyarakat.

Kepala Desa Lewobaru, Nova Wyliyan S menyampaikan bahwa bantuan pangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga penerima,
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Masyarakat menyambut baik program bantuan tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang terus berupaya hadir membantu kebutuhan warga.

Reporter : M. Sopian

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: e2c465aa16689f381fb932f5b544da38 | 2026

Pemdes Lewobaru Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Kepada 679 KPM

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:30 WIB, 3 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39549