Berita

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Terkait Polemik Korwil Disdik

Taufik Hidayat
×

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Terkait Polemik Korwil Disdik

Sebarkan artikel ini

 

Garut,.(26 Mei 2026),Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, S.Pd.,Saat di Wawancara Awak media di Ruang komisi lV kantor DPRD jalan Patriot No 2 Kelurahan Sukagalih kecamatan tarogong kidul Garut, mendesak Bupati Garut untuk segera memberikan penjelasan terkait polemik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik), khususnya mengenai penunjukan Koordinator Wilayah (Korwil) yang kini menjadi sorotan publik.

Desakan tersebut turut diperkuat oleh anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, yang menilai sikap diam kepala daerah justru berpotensi memperkeruh situasi dan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Yudha menyoroti kebijakan sebelumnya, di mana pada 12 September 2025 Bupati Garut telah membubarkan Korwil pendidikan. Ia mempertanyakan apakah langkah Dinas Pendidikan saat ini sudah melalui konsultasi dengan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah.

“Ketika sebelumnya Korwil sudah dibubarkan oleh Bupati, maka setiap kebijakan lanjutan seharusnya melalui koordinasi. Apakah Disdik sudah meminta arahan? Karena Bupati adalah pejabat pembina kepegawaian,” tegas Yudha.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT), semestinya dilakukan komunikasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan kepala daerah guna menghindari polemik administratif maupun kebijakan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Garut menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut. Jika terdapat kejanggalan dalam proses penunjukan Korwil, maka harus diusut secara terbuka dan transparan.

“Bupati tidak boleh diam. Publik butuh penjelasan resmi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Garut mengaku telah menerima berbagai laporan dan aspirasi dari masyarakat serta tenaga pendidik yang mempertanyakan mekanisme pengangkatan Korwil. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya evaluasi menyeluruh di tubuh Disdik Garut.

Yudha Puja Turnawan juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai langkah untuk meredam polemik yang semakin meluas. Menurutnya, tanpa penjelasan yang jelas, isu ini dapat berdampak pada menurunnya kredibilitas pemerintah daerah.

“Jangan sampai persoalan ini terus bergulir tanpa kepastian. Harus ada langkah konkret dan penjelasan yang jujur kepada publik,” tambahnya.

DPRD Garut juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak Dinas Pendidikan dalam forum resmi guna meminta klarifikasi langsung terkait polemik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang berkembang. (opx)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 Juni 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 22:56 Tanggal 26 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912