Garut – Dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Garut, Sat Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal, Selasa (17/2/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Perintis Kemerdekaan (kerkof), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 (lima belas) botol minuman beralkohol berbagai jenis dari seorang penjual berinisial B.H. (37), warga Kecamatan Tarogong Kidul. Miras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi, baik melalui warung/toko maupun sistem COD (cash on delivery).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta interogasi terhadap pemilik barang, sekaligus memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol. Penjual turut dihimbau untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan Ops Cipkon ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.
“Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan secara intensif,” tegasnya.
Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. (Djuanda)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:24 Tanggal 18 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

