Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri Indonesia vs Arab Saudi: Jadwal dan Waktu Babak 4 Zona Asia Cahaya Misterius di Laut Jawa, Citra Satelit NASA Picu Dugaan Jejak Meteor

Berita Daerah

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu

badge-check


					Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Banyuwangi | WBN – Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Banyuwangi | WBN – Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu

Banyuwangi | WBN – Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1 kasus obat daftar G di tempat yang berbeda-beda. Keseluruhannya bernilai jutaan rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan. Dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 obat daftar G  yang di lakukan, polisi telah mengamankan barang bukti sebesar 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital,  1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,00.

“Dari 19 kasus tersebut, diamankan tersangka sebanyak 22 orang, 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolresta Banyuwangi pada Jumat (08/04/2022). Saat ini para tersangka berada di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi  penyidikan dan pengembangan. Demi kemudahan penanganan perkara para tersangka berada di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” Tegas Kombes Pol Nasrun. Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba di jerat pasar berlapis. ”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (B925)

 

Berita Lainnya : Polres Bengkalis akan lakukan Giat Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-bogor-bagikan-250-paket-sembako-ke-ojol-pokab-ucapkan-terimakasih/

Kontributor : Iwan

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh asmat

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Macan Tutul Masuk Hotel Anugerah, Dugaan Dari Lembang Park Zoo

6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung

Meteor Jatuh di Laut Jawa, Cirebon Diguncang Dentuman Keras

6 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Meteor Jatuh di Laut Jawa

Jasa Marga Bantah Isu Meteor Jatuh di Tol Palikanci

6 Oktober 2025 - 00:10 WIB

Dentuman Misterius dan Cahaya Bola Api Hebohkan Cirebon-Kuningan, Warga Ramai di Medsos

5 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Bupati Bogor Pimpin Upacara Harhubnas 2025 di Cibinong

27 September 2025 - 17:16 WIB

Bupati Bogor Pimpin Upacara Harhubnas 2025 di Cibinong
Trending di Berita Daerah
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Banyuwangi | WBN - Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu Banyuwangi | WBN - Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkotika) Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022, telah mengungkap 18  kasus narkotika siap edar dan 1