News : Polsek Cileungsi Bogor, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Polsek Cileungsi Bogor, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Polsek Cileungsi Bogor, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

WARTABELANEGARA, BOGOR || Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi berhasil di ungkap jajaran unit reskrim Polsek Cileungsi pada Jum’at (3/3/23).

Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K menjelaskan bahwa, dari pengungkapan yang berhasil di lakukan tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang pelaku. Antara lain berinisial P, WG, S, HA, CA dan S, yang mana dari keenam pelaku ini sendiri memiliki peranan masing- masing. Ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.

Keenam pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Desa Pasir Angin kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan Pelaku Utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, Ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK. (Humas Res Bogor)

 

Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar membongkar sebanyak 16, 9 kilogram sabu

 

selanjutnya

 

 

Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Ringkus Ditreskrimsus Polda Riau

 

Baca Berita : Lainya

Polsek Cileungsi Bogor / danakirtimedia
Visited 10 times, 1 visit(s) today

Tags: , ,

Kategori