Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Pemilu

Perlunya Sinergisitas Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara

badge-check


Perlunya Sinergisitas Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Perbesar

Perlunya Sinergisitas Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara

Jakartta, WBN – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan perlunya sinergisitas dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu di sampaikannya kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).

Bahtiar mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah. Dengan demikian, dalam mewujudkan netralitas ASN di perlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, dengan kepala daerah.

“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan atau tugas Bawaslu tidaklah mudah. Khususnya dalam netralitas ASN ini harus di lakukan bersama. Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.

Sesuai amanat UU ASN, para aparatur negara harus menjunjung asas netralitas. Dalam aturan itu di sebutkan, ASN di larang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun di amanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas. Karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya di awasi Bawaslu,” ujarnya.

Meski ASN bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, netralitas ASN di perlukan untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi. Dengan netralitas ASN itu di harapkan penyelenggaraan Pemilu dapat memenuhi asas jujur dan adil. Sehingga hasilnya memiliki legitimasi dan di terima oleh masyarakat dan dunia internasional.

“Kita boleh membuat kriteria (kesuksesan) macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik. Masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber, jurdil. Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas. Pembinaan ASN ini di luar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang memengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Bahtiar.(*)

Sumber : Pers Puspen Kemendagri Selasa, 27 September 2022

 

 

Kontributor : Gus Sigit

Berita Lain : Pentingnya Dokumen GDPK 5 Pilar untuk Rencana Pembangunan

Perlunya Sinergisitas

Baca Berita Lainya

Kuasa Hukum Akan Laporkan Sahid Jaya Dugaan Pembiaran

2 Juni 2024 - 16:26 WIB

Ketum GBNN Fahri Kritisi Kinerja Penyelenggara PPS

29 Januari 2024 - 17:22 WIB

Anis-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3 , Sah !

15 November 2023 - 04:20 WIB

11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2023

18 September 2023 - 21:06 WIB

11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2023

Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI

13 September 2023 - 14:46 WIB

Trending di Pemilu