News : Mobil MTD Milik Desa Di Pasangi Sirini, Begini Penjelasan Kanit Kamsel

Mobil MTD Milik Desa Di Pasangi Sirini, Begini Penjelasan Kanit Kamsel

Mobil MTD Milik Desa Di Pasangi Sirini, Begini Penjelasan Kanit Kamsel

WBN , Banyuwangi – Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Sat Lantas Polresta Banyuwangi bersama  Anggota memberikan Himbauan dan Sosialisasi kepada perwakilan sopir MTD (Mobil Tanggap Darurat) Kecamatan Kabat tentang Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 tentang penggunaan rotator dan sirine,di Kantor Desa Dadapan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Rabu (26/01/2022).
   

Kepala Satuan Lalu Lintas Melalui Kanit Kamsel, IPDA. Wahid Hasyim, Mengatakan, kegiatan itu Menindak lanjuti perintah kasat lantas Polresta Banyuwangi, Kanit Kamsel dan Anggota Sat Lantas Polresta Banyuwangi, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada perwakilan sopir MTD (Mobil Tanggap Darurat) Kecamatan Kabat terkait UULAJ No. 22 tahun 2009 pasal 59 tentang penggunaan rotator dan sirine dengan memberikan arahan, Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian  Negara Republik Indonesia, Sedangkan, Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan,pengawalan Tentara Nasional Indonesia,pemadam kebakaran,ambulance,palang merah dan jenazah.

“Lampu isyarat warna kuning dan sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol,untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,perawatan dan pembersihan jalan umum,menderek kendaraan,dan angkutan barang khusus.”terangnya

Dia menambahkan, oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan ,maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan pasal 287 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 sebagai berikut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan yang mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

“Pada pertemuan dan sosialisasi tersebut sekaligus Kanit Kamsel dan Anggota melakukan pencopotan lampu rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan UULAJ No. 22 tahun 2009 pasal 59, sekaligus mengarahkan apabila ingin dipasangi Rotator dan sirine harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. “Imbuhnya

Selain itu, unit Kamsel Polresta Banyuwangi memberikan himbauan terkait protokol kesehatan covid 19 Dengan pola hidup sehat dengan 5 M yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.

“Mensosialisasikan Inmendagri nomor 05 tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pemberlakuan kegiatan masyarakat Level 3, level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. “Pungkasnya

 

Berita Lainnya : Kanit Serse Polsek Tamalate : Jangan Ikutan nonton Sabung Ayam

Mobil MTD Milik Desa Di Pasangi Sirini / WARTABELANEGARA
Visited 19 times, 1 visit(s) today

Tags:

Kategori