Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Pemerintahan Pusat

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan

Redaksi Editor verified

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan Jakarta, WBN – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengukuhkan Unit Pengelola Bendungan (UPB) di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jakarta pada Kamis (20/10/2022).
Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan Jakarta, WBN – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengukuhkan Unit Pengelola Bendungan (UPB) di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jakarta pada Kamis (20/10/2022).

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan

Jakarta, WBN – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengukuhkan Unit Pengelola Bendungan (UPB) di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jakarta pada Kamis (20/10/2022).

UPB adalah unit bagian dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertugas secara langsung melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

Menteri Basuki mengungkapkan saat ini terdapat 204 bendungan yang di kelola oleh Kementerian PUPR. Selama ini bendungan-bendungan tersebut di kelola secara ad-hoc dan ex-officio. Dalam suatu Unit Pengelola Teknis (UPT) atau Balai Wilayah Sungai (BWS/BBWS) sehingga fungsi, manfaat, dan layanan bendungan belum terkelola secara optimal.

“Kelembagaan pengelolaan bendungan adalah salah satu faktor internal yang perlu di optimalkan untuk mencegah kerusakan dan penurunan fungsi bendungan. Saya berharap dengan pengukuhan UPB sebagai unit struktural yang khusus menangani bendungan ini. Kita dapat meningkatkan kualitas pengelolaan bendungan dengan lebih profesional,” kata Menteri Basuki

Menurut Menteri Basuki, bendungan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Di antaranya penyediaan air baku untuk air bersih, suplesi air irigasi pertanian, pembangkit energi listrik, dan pariwisata. Meski demikian, selain sebagai investasi yang memberikan banyak manfaat, pembangunan bendungan juga menyimpan potensi bencana. Jika proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaannya tidak sesuai dengan kaidah teknis yang berlaku.

“UPB harus dapat profesional dalam mengelola bendungan beserta waduknya. Yaitu dengan menyiapkan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan dan bangunan pelengkapnya, membuat rencana kerja, koordinasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, estimasi kebutuhan biaya, pelaporan dan tindak darurat dalam keadaan bahaya,” ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki juga berpesan agar UPB terus siaga mengamati data dari Badan Meteorologi, Klimatalogi, dan Geofisika (BMKG) karena bencana alam, perubahan iklim, dan cuaca khususnya musim hujan memiliki pengaruh langsung yang besar terhadap pengoperasian bendungan di Indonesia.

“Selain menguasai mekanisme pengoperasian bendungan, UPB juga harus mengenal dan menguasai kondisi hidrologi di wilayah bendungan khususnya untuk antisipasi risiko bencana kekeringan dan banjir,” pesan Menteri Basuki. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR

 

Berita Lain : Menteri Basuki Targetkan Bendungan Rukoh Aceh Rampung 2023 untuk Irigasi dan Pengendalian Banjir

 

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Redaksi Editor

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Komentar ditutup.

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2026

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2026

24 Oktober 2025 - 17:13

Pemerintah Tetapkan Jadwal Seleksi P3K Paruh Waktu 2025

Pemerintah Tetapkan Jadwal Seleksi P3K Paruh Waktu 2025

22 Oktober 2025 - 01:33

Lapor Pak Purbaya: Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai

Lapor Pak Purbaya: Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

21 Oktober 2025 - 13:53

Coretax penerimaan pajak

Coretax dan Penurunan Penerimaan Pajak 2025, DPR Soroti Kinerja

22 September 2025 - 13:02

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel Resmi Diperkenalkan

14 September 2025 - 16:03

Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan Jakarta, WBN – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengukuhkan Unit Pengelola Bendungan (UPB) di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jakarta pada Kamis (20/10/2022).
Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Menteri Basuki: Optimalkan Pengelolaan Bendungan Jakarta, WBN – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengukuhkan Unit Pengelola Bendungan (UPB) di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jakarta pada Kamis (20/10/2022).