Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Komunitas Pencinta Binatang Indonesia Gandeng Nuswantara Justice Law Firm Laporkan Oknum Mini Zoo di Pamoyanan

badge-check


Komunitas Pencinta Binatang Indonesia Gandeng Nuswantara Justice Law Firm Laporkan Oknum Mini Zoo di Pamoyanan Perbesar

Komunitas Pencinta Binatang Indonesia Gandeng Nuswantara Justice Law Firm Laporkan Oknum Mini Zoo di Pamoyanan

WBN, Kota Bogor – Kembali aktivis lingkungan yang merupakan pencinta satwa angkat bicara terkait dugaan penelantaran satwa ke pihak managemen Mini Zoo di Pamoyanan yang merupakan fasilitas hotel D’Forest.

“Kalau bapak Wali Kota Bogor, Bima Arya masih enak ngomong nya akan di tutup sementara. Kalau saya tidak ada ampun. Harus Tutup Permanen dan pidanakan pelaku sesuai undang-undang KUHP pas 302 ayat 1, 2. Dan Pasal 540 KUHP,” ujar Shinta A Mayangsari yang merupakan pendiri. Dan penggagas Komunitas Pencinta Binatang Indonesia pada Senin, 19 Desember 2022.

Ini harus di tindak keras karena apa yang telah mereka lakukan telah membuat penderitaan dan pesakitan bagi satwa. Belum lagi dampak dari apa yang telah pengelola satwa tersebut lakukan.

“Dalam hal ini, saya dan tim menyediakan diri untuk menjadi orang tua asuh bagi satwa yang terlantar.. Ya resiko bagi pemelihara satwa. Kalau tak mau kasih makan, jangan di sok-sok pelihara. Duitnya mau tapi Satwa di terlantarkan,” tegas Shinta.

Shinta mengakui dirinya sebagai aktivis lingkungan yang notabene sebagai penyayang satwa memiliki tim khusus dalam penanggulangan satwa-satwanya.

“Sampai dokter hewan khusus kami siapkan untuk mengecek kesehatan para satwa peliharaan,” katanya.

Di akhir Shinta menuturkan akan melaporkan oknum-oknum yang di duga terlibat dalam penelantaran dan penyiksaan satwa di mini zoo tersebut.

“Dalam hal ini, kami menggandeng Nuswantara Justice Law Firm untuk melaporkan para pelaku yang di duga melakukan penelantaran hewan,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Nuswantara Justice Law Firm, Anditho Prabayu membenarkan hal tersebut.

“Pihak ibu Shinta telah mendantangani surat kuasa dalam kasus pelaporan pelaku penelantaran satwa liar,” ujarnya.

Untuk di ketahui, Shinta baru-baru ini tampil di acara PPSI, alun-alun Kota Bogor, untuk memberikan edukasi. Terhadap satwa ular yang masuk ke rumah warga.

Penulis : Refer
Editor : Rieke

Berita Lain : Peduli Gempa Cianjur: JG Production Gelar Pentas Musik

 

Komunitas / WBN

 

 

 

 

Baca Berita Lainya

Pencarian Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Dilanjutkan Besok

30 Mei 2025 - 19:44 WIB

Pencarian Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Dilanjutkan Besok

Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun

30 Mei 2025 - 18:28 WIB

Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon,

Hasil UTBK SNBT 2025 Diumumkan: Cek Hasil dan Unduh Sertifikat di Sini

28 Mei 2025 - 18:02 WIB

Hasil UTBK SNBT 2025 Diumumkan: Cek Hasil dan Unduh Sertifikat di Sini

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis

27 Mei 2025 - 22:02 WIB

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis

Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025, Mudah dan Cepat!

27 Mei 2025 - 19:29 WIB

Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025, Mudah dan Cepat!
Trending di Berita Utama