News : Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Ringkus Ditreskrimsus Polda Riau

Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Ringkus Ditreskrimsus Polda Riau

Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Ringkus Ditreskrimsus Polda Riau

Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di ringkus,  Kabid Humas Polda Riau : Perbuatan Mereka Sangat Merugikan Masyarakat Luas

WBN, PEKANBARU – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Lokasi tersebut, menjadi tempat prosses komplotan Pengoplos LPG , penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Di mana, gas subsidi 3 kg tersebut di suling dan di pindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg.

Polisi menangkap 5 orang pelaku, yaitu TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik. Dan empat tersangka lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24). SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias LIMBONG (36). Mereka Para Pelaku adalah warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan. Pengungkapan niaga elpiji 3 kg subsidi ini, di lakukan oleh tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau, pada Rabu (7/9/2022).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang di dapatkan dari masyarakat. Adanya dugaan kegiatan ilegal dalam ruko itu. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Adapun modus operandinya, para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan.

” perbuatan mereka ini sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas,” kata Kombes Sunarto.  Di dampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Kasubdit I Reskrimsus Kompol Edi Rahmat Mulyana, dan Kasubdit IV Reskrimsus AKBP Dhovan Oktavianton, saat ekspos kasus, Senin (26/9/2022).

Lanjut jelas Kabid Humas, para tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru.

Kemudian, gas dalam tabung 3 kg itu di pindahkan menggunakan mesin penyuling, serta di dorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Setelah itu, para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.

Di jelaskan Kombes Sunarto, para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.

“Jadi mereka membeli gas 3 kg seharga Rp18 ribu per tabung. Kemudian isinya di pindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Harga jualnya mereka naikkan dari harga standar,” tuturnya.

“Di mana ukuran 5,5 kg itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 104 ribu, di jual Rp120 ribu. Kemudian ukuran 12 kg seharga Rp215 ribu, di jual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit di dapatkan,” imbuh Kabid Humas Polda Riau.

Selain para tersangka di uraikan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga itu, polisi turut menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru.

Berikutnya, 36 buah tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi.

Lalu 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual l, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark.

Berikutnya 1 unit hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 buah rubber shield.

Kombes Sunarto mengungkapkan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Para tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolda Riau.

Ia menambahkan, para tersangka di ancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas.  Sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f, UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Mereka di ancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kemudian, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli.  Yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Kombes Sunarto.

Pengungkapan kedua oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan jajaran. Selama kurun waktu 2022 telah berhasil menindak tindak pidana migas (BBM bersubsidi) pertalite maupun biosolar.

“Selama 2022 ini Polda di Riau dan jajaran ditreskrimsus dan satuan Reskrim jajaran Polres Polda Riau menangani 41 kasus penyelewengan BBM dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” terang Narto.

“49 orang tersangka yang ada di depan rekan-rekan ini adalah mereka yang menjalankan aksi kurun waktu 2 bulan terakhir ini (Agustus hingga September), turut di sita barang bukti 38 unit kendaraan R-4 dan R-6, 5 unit R-2, 29 buah babytank, solar sebanyak 37.147 liter, uang tunai Rp 17.258.000, 24 buah drum besi, 82 drum plastik, 5 unit mesin hisap, 8 unit tangki fiber dan besi,” urainya.

Sunarto menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan.  Karena menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Polda Riau berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan.  Terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi,” tandasnya.(*)

Authen : Humas Polres Bengkalis

Sumber : Polda Riau

Kontributor : M. Rudiwan

Baca Berita Lain : Kinerja 77 Hari Kapolda Riau, Dapat Apresiasi Dari Ketua FPR

Komplotan Pengoplos LPG

Visited 62 times, 1 visit(s) today

Tags: , ,

Kategori