Kebijakan Langkah Strategis TNI, Kunci Suksesnya Pemilu 2024
Dimana total seluruh personel tersebut akan dibagi di seluruh pentahapan
Pemilu yang sudah disusun serta direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rangka melaksanakan perbantuan kepada
Polri guna mengamankan rangkaian
Pemilu.
TNI juga akan menyiapkan
Alutsista yang dimiliki
TNI dari
TNI AD, AL, dan AU dengan jumlah dan jenis sesuai kebutuhan masing-masing Panglima Kotamaops
TNI yang akan disiapkan guna membantu dukungan
logistik Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Umum
TNI (Kasum
TNI) Letjen
TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. saat mewakili Panglima
TNI pada
Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan
Pemilu 2024 “Mewujudkan Pemilu Berintegrasi” di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dalam paparannya tentang “Peran Tentara Nasional Indonesia Dalam Menjaga Keutuhan
NKRI Pada
Pemilu Serentak Tahun 2024”, Kasum
TNI mengatakan bahwa dalam sejarah panjang
Pemilu di Indonesia,
TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam operasi pengamanan
Pemilu.
Peran TNI dari sejak reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998. Saat itu, perubahan politik dan demokratisasi membuka jalan bagi Pemilu yang lebih bebas dan adil.
Pengalaman
TNI dalam pengamanan
Pemilu mencakup pemilihan
Presiden, Legislatif, Kepala Daerah, dan pemilihan lainnya yang dilaksanakan secara berkala di Indonesia.
“Selama pengamanan
Pemilu,
TNI bekerja sama dengan
Polri dan instansi lainnya untuk mengawasi potensi ancaman keamanan, mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan menjaga ketertiban umum. Beberapa bentuk
Pemilu yang telah dilakukan di Indonesia membutuhkan fleksibilitas dan kekenyalan aparat pengamanan baik
TNI maupun
Polri. Hal tersebut pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan akan menjadi evaluasi pada pengamanan
Pemilu selanjutnya,” ujarnya.
Selanjutnya Kasum
TNI menyampaikan arah kebijakan dan langkah strategis
TNI dalam rangka mengamankan
Pemilu tahun 2024, dimana
TNI akan berperan aktif mengamankan seluruh tahapan
Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan.
Netralitas TNI dalam
Pemilu yang akan datang, dimana hal ini telah diamanatkan di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap
prajurit TNI untuk menjadi anggota partai
politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan
politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam
Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Selain undang-undang tentang
TNI, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
netralitas TNI juga sudah diatur dengan tegas yakni di Pasal 71 yang melarang setiap anggota TNI/Polri untuk membuat tindakan atau keputusan yang merugikan dan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
Sikap netral TNI juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana netralitas TNI dan Polri diatur dalam Pasal 200 dan Pasal 280 Ayat 3 yang pada pokoknya adalah melarang anggota TNI dan Polri untuk menggunakan hak memilih dan mengikuti kampanye politik.
Dari aturan perundang-undangan di atas, maka
netralitas TNI tersebut diimplementasikan kepada seluruh jajaran
TNI sampai dengan tingkat
prajurit di satuan-satuan terkecil
TNI, berupa penerbitan regulasi internal tentang
netralitas TNI dalam bentuk peraturan Panglima
TNI dan
sosialisasi regulasi internal
TNI yang dilaksanakan secara terus-menerus.
Secara jelas
TNI pun telah menggelar beberapa spanduk
netralitas TNI agar para parjurit
TNI tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai
politik manapun; tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik
TNI; dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih (untuk keluarga); tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick qount.
“menindak tegas
prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat
politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai
politik beserta paslon yang diusung,” kata Kasum
TNI.
Kasum
TNI menegaskan bahwa
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan perintah dan larangan
netralitas TNI dalam
Pemilu dan Pilkada akan diproses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum pidana dan/atau hukum disiplin militer, serta sanksi administrasi.
Ada tiga sanksi hukum bagi
prajurit TNI apabila melanggar yaitu sanksi pidana terdapat 8 point, sanksi disiplin dimana berlaku hukum disiplin bagi
prajurit TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 dan bagi PNS
TNI berlaku PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Permenhan No 13 Tahun 2023 dan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi yaitu schorsing (pemberhentian sementara dari jabatan) apabila berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan atau yang diduga dapat merugikan
TNI kepentingan dinas atau disiplin
TNI, berada dalam penahanan Yustisial atau sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan paling singkat 1 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Warta Bela Negara [ WBN ] – Objektif – Informatif – Edukatif : Portal Warta Bela Negara Ikut Mencerdaskan Anak Bangsa
Visited 25 times, 1 visit(s) today
Tags: Berita Militer, Berita TNI