DaerahUtama

Penggiat Medsos Jember Gelar Silaturahmi Dengan Kapolres Jember

×

Penggiat Medsos Jember Gelar Silaturahmi Dengan Kapolres Jember

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Jember | WBN – Bertempat di ruang tamu Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di damping Kasi Humas Iptu Brisan menggelar silaturahmi dengan penggiat medsos Kabupaten Jember (15/02/2022). Acara ini digagas oleh Polres Jember dalam rangka menjaga Harkamtibmas di Kabupaten Jember dengan tema “Humas Polri siap menjawab tantangan di era teknologi informasi aktual menuju Polri yang Presisi”.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan kegiatan di ini sebagai wujud silaturahmi juga menjalin komunikasi yang lebih baik dengan penggiat Medsos. “Keterbukaan Informasi Publik sudah menjadi bagian dari program kerja Polri. Maka itu media merupakan mitra kerja Polisi dalam melaksanakan tugas,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kang Agus Eot yang mendampingi Kapolres Jember dari Perwakilan Media Nasional menyambut baik kegiatan tersebut, walaupun kegiatan diusung secara sederhana namun momentum kedekatan Polri dan insan pers harus tetap terjalin, ungkapnya.

Tak hanya itu, perwakilan penggiat medsos, Bagus mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jember beserta jajarannya yang telah melakukan silaturahmi dengan penggiat medsos se-Kabupaten Jember.

“Mari kita manfaatkan dengan baik silaturahmi ini untuk membangun komunikasi dan informasi. Jangan kita cederai hubungan baik ini dengan tidak memposting atau menulis berita hoax. Artinya mari kita bekerja sesuai kode etik dan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Kontributor Jawa Timur : Solikin

Editor : Al Amin. S

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 21:30 Tanggal 17 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912