Malangbong, 9 Juni 2026 – Dalam rangka memperkenalkan berbagai profesi kepada anak usia dini sekaligus menambah wawasan tentang keselamatan, siswa-siswi TK Al Irfan Desa Sukajaya melaksanakan kunjungan edukatif ke Dinas Pemadam Kebakaran Malangbong pada Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini disambut hangat oleh petugas pemadam kebakaran yang dengan penuh semangat memperkenalkan tugas dan peran mereka dalam membantu masyarakat.
Anak-anak mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya menjaga keselamatan, mengenal peralatan pemadam kebakaran, serta melihat langsung kendaraan operasional yang digunakan saat bertugas.
Suasana kunjungan berlangsung meriah dan penuh antusias. Para siswa tampak gembira saat diberi kesempatan melihat dari dekat mobil pemadam kebakaran dan berbagai perlengkapan yang digunakan oleh petugas.
Selain itu, anak-anak juga memperoleh edukasi sederhana mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
Kepala TK Al Irfan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran luar kelas yang bertujuan menambah pengalaman nyata bagi peserta didik. Melalui kunjungan ini, diharapkan anak-anak dapat mengenal profesi pemadam kebakaran sejak dini serta memahami pentingnya sikap disiplin, keberanian, dan kepedulian terhadap sesama.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara siswa, guru, dan petugas pemadam kebakaran sebagai kenang-kenangan atas kunjungan yang penuh manfaat dan keceriaan tersebut.
“Melalui kegiatan ini, anak-anak tidak hanya belajar mengenal profesi pemadam kebakaran, tetapi juga mendapatkan pengalaman berharga tentang pentingnya menjaga keselamatan diri dan lingkungan sejak usia dini.” (A Bonar)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:36 Tanggal 09 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



