Daerah

Wakil Ketua KONI Pasbar Berinisial KenPas Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Tri Tegar Marunduri

Andrie Sikumbang
0
×

Wakil Ketua KONI Pasbar Berinisial KenPas Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Tri Tegar Marunduri

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua KONI Pasbar Berinisial KenPas Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Tri Tegar Marunduri

PASAMAN BARAT – 20 September 2026 – Setelah penanganan yang berjalan lama kabar penting akhirnya datang: Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman Barat yang berinisial KenPas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Tri Tegar Marunduri. Penetapan status itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/814/IX/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 September 2026, yang dikeluarkan Kepolisian Resor Pasaman Barat.

Peristiwa penganiayaan yang menjadi pangkal perkara ini terjadi pada Kamis, 17 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Kantor Bupati Pasaman Barat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Korban melaporkan diri ke pihak berwajib saat itu juga, namun proses hukum berjalan lambat dan sempat terasa mandek—hingga akhirnya pada Senin, 14 September 2026, digelar Rapat Gelar Perkara di Ruang Aula Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan keterangan yang cukup, penyidik pun resmi menetapkan KenPas sebagai tersangka.

Tri Tegar Marunduri selaku korban menyambut langkah ini namun tetap berharap proses tak berhenti di sini. “Saya sudah menunggu sekian lama, kasus ini sempat mandek dan membuat saya ragu. Sekarang setelah ditetapkan tersangka, saya sungguh‑sungguh berharap penanganan kasus ini berjalan seadil‑adilnya, transparan, cepat, dan tidak ada yang menutupi atau memperlakukan istimewa hanya karena jabatan seseorang,” ujarnya tegas.

Pihak kepolisian melalui surat pemberitahuan itu juga menyatakan penetapan dilakukan setelah memenuhi syarat cukup bukti sesuai aturan hukum yang berlaku. Seluruh berkas perkara kini akan dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Masyarakat pun mengawasi—menuntut pejabat maupun orang berpangkat dihukum sama rata layaknya warga biasa, tanpa pandang bulu.(DN)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 14:16 Tanggal 20 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912