Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Telah Di Sepakati Pemerintah dan DPR Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

badge-check


					Telah Di Sepakati Pemerintah dan DPR Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta Perbesar

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Jakarta | WBN – Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan
Jakarta | WBN – Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan

Jakarta | WBNPemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di gedung parlemen RI (13/4/2022).

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. “Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan, kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Rantis Brimob Tabrak Ojol di Demo, Publik Geram dan Tagar Viral

29 Agustus 2025 - 00:27 WIB

Rantis Brimob tabrak driver ojol saat demo

Roihan Anak Buruh Warung Bakso Lolos Kuliah Unesa Lewat Jalur Emas

28 Agustus 2025 - 21:12 WIB

Roihan Anak Buruh Warung Bakso Lolos Kuliah Unesa Lewat Jalur Emas

Lowongan Kerja PT KAI 2025 untuk Lulusan SMA hingga S1

28 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Lowongan Kerja PT KAI 2025 untuk Lulusan SMA hingga S1

Ahmad Dhani Disemprot di Rapat DPR soal RUU Hak Cipta

28 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Ahmad Dhani Disemprot di Rapat DPR soal RUU Hak Cipta

Macan Tutul Kabur, Lembang Park & Zoo Ditutup Sementara

28 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Macan Tutul Kabur, Lembang Park & Zoo Ditutup Sementara
Trending di Berita
Jakarta | WBN - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan
Jakarta | WBN - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji untuk tahun ini, sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah mengadakan