Jember | WBN – Beredar isu di masyarakat Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tentang seorang bayi hilang secara gaib atau dibawa oleh makhluk halus. Hal ini membuat masyarakat resah namun kepolisian sektor Ambulan tidak tinggal diam langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Dari hasil penyelidikan kepolisian sektor Ambulu akhirnya menangkap perempuan berinisial FN (23 th) seorang guru dan ibu kandung dari bayi laki laki berusia 1 bulan ternyata bukan hilang namun dibunuh oleh pelaku FN. Berdasarkan dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka FN, ia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap bayinya karena merasa sering di bully atau di olok oleh masyarakat sekitar.
Bukan karena itu alasan lainnya menurut FN keluarga suaminya menganggap ia sebagai ibu kandung tidak sempurna sebagai seorang ibu tidak mampu menyusui anaknya serta omongan kalau AM sang suami suami terpaksa menikahi karena faktor ekonomi.
FN sakit hati dan kesal sehingga FN nekat membuang darah dagingnya ke dalam sumur yang diperkirakan masih keadaan hidup.FN dijerat dengan UU RI no.35 th 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI no. 23 th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kontributor : Solikin
Tags: Polres Jember
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Hadiri Upacara HUT TNI Ke-79
-
Telah Di Sepakati Pemerintah dan DPR Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta
-
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023
-
Panglima TNI Terima Meritorious Service Medal Singapura
-
Koopssus TNI – Pasukan Khusus AS Lumpuhkan Teroris di Bandara
-
PWI Kota Depok Berikan Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik ke 200 Kepsek SDN