WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jember | WBN – Beredar isu di masyarakat Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tentang seorang bayi hilang secara gaib atau dibawa oleh makhluk halus. Hal ini membuat masyarakat resah namun kepolisian sektor Ambulan tidak tinggal diam langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Dari hasil penyelidikan kepolisian sektor Ambulu akhirnya menangkap perempuan berinisial FN (23 th) seorang guru dan ibu kandung dari bayi laki laki berusia 1 bulan ternyata bukan hilang namun dibunuh oleh pelaku FN. Berdasarkan dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka FN, ia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap bayinya karena merasa sering di bully atau di olok oleh masyarakat sekitar.
Bukan karena itu alasan lainnya menurut FN keluarga suaminya menganggap ia sebagai ibu kandung tidak sempurna sebagai seorang ibu tidak mampu menyusui anaknya serta omongan kalau AM sang suami suami terpaksa menikahi karena faktor ekonomi.
FN sakit hati dan kesal sehingga FN nekat membuang darah dagingnya ke dalam sumur yang diperkirakan masih keadaan hidup.FN dijerat dengan UU RI no.35 th 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI no. 23 th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kontributor : Solikin
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sebarkan Isu Bayinya Hilang Secara Gaib Ternyata Di Buang
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 11:48 WIB, 31 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







