WBN, Bogor – Terjadi pengerusakan tembok pembatas antara Gereja HKBP gedung baru dan gedung lama, pada Minggu malam, pukul 22.00, 16 Oktober 2022. Kejadian tersebut akibat adanya cekcok antara kedua kubu.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa aksi pengerusakan tembok pembatas antara gereja baru dan lama tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G. Para pelaku tersebut merupakan jama’at dari salah satu kubu gereja tersebut.
“Kedua pelaku ini melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis.
sementara itu terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut,” kata Kapolres Bogor Iman Imanudin
Lebih lanjut Kapolres Bogor juga menerangkan, terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus Gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif.
“Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut.
hingga saat ini pun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan oleh para pelaku,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.
Penulis: Man
Editor: Ikman Periatna
Tags: HKBP CIBINONG, Polres Bogor
-
Prajurit Penjaga Dirgantara Terukir Dengan Tinta Emas
-
Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal Guna Mudik Lebaran 2022
-
Asops Panglima TNI Cek Kesiapan Bantuan Kemanusiaan Ke Palestina
-
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Danrem 174/ATW Bacakan Amanat Menpora RI
-
Putus Mata Rantai Covid-19, BIN Kembali Helat Vaksinasi Massal di CCM
-
Satgas Medis Pam VVIP, Evakuasi Medis dengan ICU Helly