Menu

Mode Gelap
Peta Berita Terbaru Warta Bela Negara Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan

Hukum HAM & Kriminal

Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal, 6 orang Diamankan

badge-check

					Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal, 6 orang Diamankan Perbesar

BOGOR | WBN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap lokasi dan mengamankan pelaku pembuat obat keras illegal. Wadir Dittipidnarkoba
BOGOR | WBN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap lokasi dan mengamankan pelaku pembuat obat keras illegal. Wadir Dittipidnarkoba

BOGOR | WBN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap lokasi dan mengamankan pelaku pembuat obat keras illegal.

Wadir Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi didampingi Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudradjat dan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap Obat-obatan keras di wilayah Jabodetabek.

“Di mana dari hasil penyelidikan kita dapati seorang tersangka berinisial IW yang merupakan distributor dan pengendalian obat-obat keras ilegal,” kata Kombes Pol Jayadi, Rabu (26/1/2022).

Kemudian, lanjut Kombes Pol Jayadi, dari hasil penangkapan IW tersebut kita lakukan kembali pengembangan ke wilayah kabupaten Bogor bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor.

“Dari pengembangan didapati lah sebuah ruko LMC No. 122 yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dijadikan sebagai tempat memproduksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal, berikut pelaku pembuat obat-obatan dan pemilik tempat produksi yakni WD, YN dan AR,” bebernya.

“Selain itu, terdapat juga dua orang tersangka lainnya yang kita amankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang, yaitu MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Tangerang. Sehingga total sebanyak 6 orang tersangka berhasil kita amankan dari wilayah Depok, Bogor, Tangerang,” jelasnya.

Kombes Pol Jayadi memaparkan obat keras yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan. Obat-obatan terlarang ini pun bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, hingga berakibat pada gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta halusinasi.

Dalam pengungkapan berhasil diamankan barang bukti berupa Kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu butir tablet putih, 2 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna kuning, 1 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna putih, 1 buah box kontainer berisikan serbuk berwarna merah muda, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu obat Riklona, 1 buah mesin mixer, 1 buah mesin pengering, 20 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, dan 1 juta butir tablet warna putih.

“Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 60 Undang- undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan subsider pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara. Selain itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,” tutupnya.

    Komentar ditutup.

    Baca Selanjutnya

    Tarif AS Turun Jadi 19%, Luhut: Peluang Besar Ekspor dan Investasi RI

    17 Juli 2025 - 21:58 WIB

    Tarif AS Turun Jadi 19%, Luhut: Peluang Besar Ekspor dan Investasi RI

    Gen Z: Lahir Tahun Berapa, Karakteristik hingga Kekurangannya

    17 Juli 2025 - 21:28 WIB

    Gen Z: Lahir Tahun Berapa, Karakteristik hingga Kekurangannya

    Indonesia Piala AFF U-23: Bungkam Brunei 8-0 dan Pecahkan 3 Rekor

    16 Juli 2025 - 17:00 WIB

    Indonesia Bungkam Brunei 8-0, Pecahkan 3 Rekor di Piala AFF U-23

    Wabup Garut Putri Karlina Menikah, Hanya Cuti Sehari Tanpa Bulan Madu

    16 Juli 2025 - 16:54 WIB

    Wabup Garut Putri Karlina Menikah, Hanya Cuti Sehari Tanpa Bulan Madu

    Mulai 1 Agustus, Penerbangan Halim Pindah ke Soekarno Hatta

    16 Juli 2025 - 16:40 WIB

    Mulai 1 Agustus, Penerbangan Halim Pindah ke Soekarno Hatta
    Trending di Berita Utama
    Peta Berita Terbaru
    BOGOR | WBN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap lokasi dan mengamankan pelaku pembuat obat keras illegal. Wadir Dittipidnarkoba
    BOGOR | WBN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap lokasi dan mengamankan pelaku pembuat obat keras illegal. Wadir Dittipidnarkoba