Sosial dan KemanusiaanUtama

Operasi Bantuan Kemanusiaan TNI di Turki

Aninggell
0
×

Operasi Bantuan Kemanusiaan TNI di Turki

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Operasi Bantuan Kemanusiaan TNI di Turki

WARTABELANEGARA, ANKARA ||  Operasi bantuan kemanusiaan TNI telah dikirimkan pada tanggal 11 Februari yang lalu. Dua hari berikutnya, 17 Tenaga Kesehatan dari TNI yang menjadi bagian dari Tim EMT (Emergency Medical Team) terbang ke Turki menggunakan pesawat Garuda Indonesia A330-300 yang membawa  rumah sakit lapangan serta bantuan logistik kemanusiaan seberat hampir 60 ton.

Ketujuh belas Tenaga Kesehatan TNI tersebut memiliki spesialisasi medis yang berkemampuan dalam penanganan medis di situasi darurat. Kedatangan Tim EMT di terima langsung oleh Dubes RI Ankara Lalu Muhamad Iqbal, Athan RI Ankara, Kolonel Kav M. Amir Aliakbar dan Koordinator Bantuan Kemanusiaan Turkiye (AFAD), Mehmet Gulluoglu.

Disamping 17 Tenaga Medis, pesawat angkut Hercules C-130 beserta 25 awak pesawatnya di perbantukan kepada Pemerintah Turki hingga tanggal 20 Februari 2023. Pesawat C130 itu  untuk mengangkut logistik bencana dari Ankara ke berbagai kota di daerah yang terdampak bencana di Turki.

Pesawat yang memiliki daya angkut 10 ton tersebut, saat ini tengah di siagakan di Bandar Udara Angkatan Udara Turki di Etimesgut, Ankara. Mission Chief Kol Pnb Wisoko menjelaskan bahwa pesawat C-130 selama di Turki melaksanakan penerbangan sebanyak 2 sortie per hari. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama dan satu-satunya negara sampai saat ini yang memperbantukan alutsista militernya kepada Pemerintah Turki untuk digunakan dalam misi kemanusiaan. (Puspen TNI).

 

 

 

Selanjutnya

 

Baca Berita : Lainya

Operasi Bantuan Kemanusiaan / danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 20:54 Tanggal 16 Februari 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan