Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

KPU Tetapkan 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh

badge-check


KPU Tetapkan 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh Perbesar

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

KPU Tetapkan 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh Pemilu 2024 WBN, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal
KPU Tetapkan 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh Pemilu 2024 WBN, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal

KPU Tetapkan 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh Pemilu 2024

WBN, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memimpin konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).

Turut hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Yulianto Sudrajat.

Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasca penetapan, partai politik peserta Pemilu 2024 menurut Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama.

Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Adapun Ke-17 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu yakni adalah: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai NasDem; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Demokrat (PD); Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan Partai Buruh.

Sedangkan untuk 6 partai lokal Aceh, antara lain, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Sumber :
kpu tim humas (14 Desember 2022)

https://www.kpu.go.id/berita/baca/11278/kpu-tetapkan-17-partai-nasional-6-partai-lokal-aceh-menjadi-peserta-pemilu-2024

KPU Tetapkan 17 Partai Tingkat / wartabelanegara.com

KPU Helat Sosialisasi Verfak Keanggotaan Parpol di Kabupaten Bogor

Kemendagri Serahkan Jumlah Penduduk per Kecamatan ke KPU untuk Pemilu 2024

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Ditunda

19 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Ditunda

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Sisa Libur Nasional hingga Akhir Tahun

18 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Sisa Libur Nasional hingga Akhir Tahun

Lima Bansos Cair Agustus 2025, Cek Daftar Penerima di Sini

18 Agustus 2025 - 20:15 WIB

Lima Bansos Cair Agustus 2025, Cek Daftar Penerima di Sini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Setya Novanto

Bendera Merah Putih Terbalik di Upacara HUT RI Surabaya

17 Agustus 2025 - 18:22 WIB

Bendera Merah Putih
Trending di Berita Daerah
Peta Berita Terbaru
KPU Tetapkan 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh Pemilu 2024 WBN, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal
KPU Tetapkan 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh Pemilu 2024 WBN, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal