Banyuwangi|WBN – TN warga desa Tembokrejo, korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh kekasihnya mencari keadilan ke Mapolsek Muncar, namun juga di dampingi oleh tim kuasa hukum BALAWANGI.
Ahmad Mukhlisin SH, kordinator tim kuasa hukum Balawangi menjelaskan bahwa” TN mendapat perlakuan dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Sempat berpacaran selama 8 bulan, entah karena permasalahan apa akhirnya antara keduanya putus, namun klien kami ini mencoba untuk ngomong baik baik di rumah terlapor, dan sempat terjadi cekcok.” ungkapnya.
Mukhlisin berharap pihak kepolisian dapat objektif dal penanganan perkara, sehingga kliennya mendapat keadilan atas kejadian ini. “kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan tindak lanjut atas kejadian yang menimpa kliennya dengan proses hukum yang berlaku secara objektif, karena dugaan penganiayaan ini menggunakan senjata tajam, dan kami meminta dari polsek menelusuri sidik jari pada pisau yang digunakan dalam kejadian ini pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Putu Ardana SH, menuturkan, “perkara dugaan penganiayaan sedang ditindaklanjuti dan kami sedang melakukan penyelidikan, kita tunggu nanti hasil gelar perkaranya.” singkatnya. (*)
Kontributor : Iwan
Tags: Banyuwangi, Belawangi, Mapolsek Muncar
-
Isu Disharmoni Panglima TNI dan KSAD Tidak Benar
-
Korban Trafficking 43 WNA Bangladesh Akan di Deportasi ke Negara Asal
-
Kolaborasi Pemprov dan PWI Jabar Sukses Selenggarakan UKW di 8 Daerah
-
Puskesmas Karubaga Gelar Imunisasi di Posyandu Bersama Raider 142
-
Brigadir Madih Mencari Keadilan Hak Tanah Milik Orang Tua
-
Junjung Tinggi Kepercayaan dan Kehormatan Bangsa Indonesia