Berita

Kodim 1409/Gowa Gelar Penyuluhan P4GN, Tegaskan Komitmen Lingkungan Bebas Narkoba

Dewi Wati
×

Kodim 1409/Gowa Gelar Penyuluhan P4GN, Tegaskan Komitmen Lingkungan Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini

*Kodim 1409/Gowa Gelar Penyuluhan P4GN, Tegaskan Komitmen Lingkungan Bebas Narkoba*

 

​GOWA — Kodim 1409/Gowa menggelar kegiatan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun Anggaran 2026 di Aula Makodim 1409/Gowa, Jalan Sultan Hasanuddin, Somba Opu, Senin (10/08/2026).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasdim 1409/Gowa, Mayor Arh Muhammad Yuliansyah, S.A.P., serta dihadiri oleh jajaran perwira, 70 personel TNI dan PNS, perwakilan Persit KCK Cabang XXVI, serta tim tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.

 

​Dalam arahannya, Mayor Arh Muhammad Yuliansyah menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang merusak moral, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa. Ia menegaskan seluruh prajurit dan PNS Kodim 1409/Gowa wajib menjauhi narkoba serta aktif melakukan pengawasan internal melalui tes urine berkala. Prajurit dan keluarga juga diimbau menjadi contoh di tengah masyarakat dengan menerapkan gaya hidup sehat dan bebas dari jerat narkotika.

 

​Narasumber kegiatan, Kepala Tata Usaha Labkesda Gowa, Hendrayani Saputri, SKM., M.Kes., memberikan paparan komprehensif mengenai gambaran ancaman narkotika di Indonesia, dampak fisik dan mental, hingga sanksi hukum bagi penggunanya.

 

Melalui penyuluhan ini, Kodim 1409/Gowa memperkuat sinergi bersama instansi kesehatan setempat untuk membentengi satuan serta menjaga keutuhan wilayah Kabupaten Gowa dari bahaya peredaran gelap narkoba.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 8373ecc41a94082c29f6a074e9ac1798 | 2026

Kodim 1409/Gowa Gelar Penyuluhan P4GN, Tegaskan Komitmen Lingkungan Bebas Narkoba

Dibuat oleh Dewi Wati pada 14:45 WIB, 10 Agustus 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.