News : Kemendagri Mendorong Percepatan Penyusunan RP3KP Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kemendagri Mendorong Percepatan Penyusunan RP3KP Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kemendagri mendorong Percepatan Penyusunan RP3KP Provinsi dan Kabupaten/Kota

WBN, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar fasilitasi penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Agenda yang dihelat melalui Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II tersebut di lakukan dengan metode desk RP3KP.

Adapun kegiatan tersebut di gelar dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya serta pemerintah daerah (Pemda) yang menjadi lokasi percontohan. Pemda tersebut terdiri dari 3 pemerintah provinsi (Pemprov), 34 pemerintah kabupaten (Pemkab), dan 22 pemerintah kota (Pemkot). Acara ini di buka secara resmi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi.

Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan, berdasarkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di sebutkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia. Karena itu penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di gagas dengan tujuan menuju rumah yang layak, aman, dan terjangkau.

Dia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di jelaskan bahwa penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) merupakan urusan konkuren yang di bagi antaran pemerintah pusat dan daerah.

Sebab itu, karena menjadi salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maka penyelenggaraannya di lakukan melalui penerapan standar pelayanan minimal (SPM). Tak hanya itu, kebijakan itu juga perlu menjadi prioritas bagi daerah.

Teguh melanjutkan, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Pemda mempunyai tugas menyusun RP3KP.

BACA JUGA  Bakamla RI dan Kementerian Pertahanan Bahas Penguatan Maritim

Menurut Teguh, RP3KP merupakan suatu instrumen yang dapat mengintegrasikan sistem perencanaan pembangunan daerah dan penataan ruang wilayah di sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam penyusunannya, kata dia, RP3KP perlu mengacu pada kebijakan penataan ruang yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perencanaan pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain itu, sebagai dokumen perencanaan teknis sektor perumahan dan kawasan permukiman, RP3KP juga akan menjadi masukan dalam perumusan isu strategis, permasalahan, serta kebijakan maupun strategi dalam RPJMD.

RP3KP merupakan dokumen penting yang menjadi acuan seluruh stakeholders dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah untuk jangka waktu 20 tahun,” Ungkap nya.

“Namun masih terdapat provinsi atau kabupaten/kota yang belum mempunyai dokumen tersebut hingga saat ini. Kendalanya antara lain adalah dukungan basis data PKP yang terbatas, serta rendahnya kesadaran pemerintah daerah dan DPRD yang terkait kedudukan RP3KP sehingga penyusunan RP3KP masih belum menjadi prioritas,” ujar Teguh.

BACA JUGA  Menkopolhukam dan Mendagri Apresiasi Prajurit Satgas PAM Ambon

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, Sejauh ini 2 Daerah yang telah menyusun Dokumen RP3KP dan telah menerbitkan perda RP3KP, yaitu Kota Depok dan Kabupaten Maros. Sedangkan daerah yang sudah menyusun RP3KP namun masih dalam proses legislasi dokumen sebesar 71%. Selanjutnya sebanyak 15,3% daerah sedang menyusun tahap penyusunan profil dan penyusunan rencana. Terakhir masih ada 8 daerah atau sebesar 13,6% yang belum menyusun atau menganggarkan untuk penyusunan RP3KP.

Dia menjelaskan, peningkatan kapasitas daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu faktor kunci bagi Pemda dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan PKP. Dalam konteks tersebut, Teguh mengatakan setidaknya terdapat tiga aspek dalam meningkatkan kapasitas. Aspek tersebut yakni peningkatan kapasitas kebijakan PKP, kelembagaan, dan sumber daya manusia (SDM). Adapun peningkatan kapasitas terkait kebijakan akan di fokuskan kepada penyiapan berbagai regulasi strategis.

Di akhir sambutannya, Teguh menekankan kepada Pemda agar ke depan dapat menyusun kebijakan serta strategi pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang akuntabel dan berkualitas.

“Pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2024, daerah harus menyusun dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) yang di harapkan telah mengarusutamakan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” pungkas Teguh.(*)

BACA JUGA  Keberhasilan Acara Puncak Sail Tidore 2022 tidak Lepas dari Peran Kemendagri

Kontributor : Tim Gus Sigit

Berita Lain : Dirjen Dukcapil : Lengkapi Data Kependudukan Dengan Golongan Darah

Kemendagri mendorong Percepatan

Related Posts
Sukses Sebagai Danrem 061/Sk, Brigjen TNI Achmad Fauzi Promosi Jadi Dirjianbang Seskoad
Brigjen TNI Achmad Fauzi Promosi Jadi Dirjianbang Seskoad

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi dan promosi ratusan jabatan di lingkungan Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap dan tiga Read more

Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal, 6 orang Diamankan
Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal, 6 orang Diamankan

BOGOR | WBN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Read more

Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat
Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah

Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat WBN , Jawa Barat - Kapolri Jenderal Read more

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan
Polri Ungkap 2 Kasus

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan WBN , Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Read more

Visited 77 times, 1 visit(s) today

Tags: , ,

Kategori