Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Kasus Penganiyaan Wartawati Naik Penyidikan Polsek Cakung

badge-check


					Kasus Penganiyaan Wartawati Naik Penyidikan Polsek Cakung Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kasus Penganiyaan Wartawati Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Cakung JAKARTA, WBN – Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK
Kasus Penganiyaan Wartawati Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Cakung JAKARTA, WBN – Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK

Kasus Penganiyaan Wartawati Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Cakung

JAKARTA, WBN – Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang disinyalir berakibat keguguran pada pada janin korban, memasuki tahap penyidikan oleh Reskrim Polsek Cakung. Seperti yang terpantau awak media, kuasa hukum korban dan korban berserta suaminya Hendro Malvinas mendatangi ruang Reskrim Polsek Cakung yang ada di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke pihak penyidik Reskrim Polsek Cakung, Jumat (29/07/2022).

Selesai memberikan keterangan lanjutan sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polsek Cakung, korban penganiayaan Kartini yang dikenal wartawati, didampingi kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, S.H. dan Riky Kelly, SH. memberikan keterangan terkait perkembangan perkembangan perkara penganiyaan yang mengakibatkan kliennya (Kartini, red) kehilangan buah hatinya yang dikandung korban.

“Kami berempat tadi sudah memenuhi panggilan penyidikan karena status dari penyelidikan naik ke penyidikan. Artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui, tinggal penetapan tersangka, dari penyidik,” ujarnya di lobby Polsek Cakung, Jakarta Timur, Jl.Raya Bekasi No. Km 23 RT 01/RW 02 Kelurahan Cakung Barat , Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

“Alhamdulillah sangat profesional sekali dan saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung, terutama kepada Kapolsek Cakung, Ibu Kompol. Syarifah Chaira Sukma, SIK. Dengan adanya beliau disini, kami harap bisa mendukung klien (Kartini, red) kami untuk mencari keadilan atas dugaan 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan,” sambung Dwi, sapaan akrab advokat asal Surabaya ini kepada wartawan.

Menurutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena memberikan keterangan tadi ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini klien, Kartini.

“Karena saat kejadian itu Kartini mengalami keguguran, tapi di visum itu menyatakan tidak ada tanda tanda kehamilan. Jadi kami ingin segera menindaklanjuti ini agar tingkat penyidikan segera berlanjut P21 di kejaksaan dan segera bisa digelar sidang,” ungkap Dwi.

Ditempat yang sama Kartini Wartawati Koban penganiyaan mengatakan, dirinya sedikit agak kecewa dengan hasil visum, yang menyatakan dirinya tidak ada tanda tanda kehamilan.

“Karena hasil itu mungkin dilihat dari hasil testpack yang diberikan pihak rumah sakit persahabatan itu pada saat saya keguguran habis USG di hari kejadian. Saat saya ijin ke toilet langsung diminta testpack, sekarang pakai logika, setelah keguguran hasil testpack nya bagaimana,” tanya Kartini kepada wartawan.

“Bu dokter, pak dokter, tolong jangan pernah lupakan sumpah yang sudah diucapkan sebelum bertugas. Saya hanya ingin keadilan. Tolong sekali lagi, tolong berikan kesaksian yang sebenar benarnya,” pungkas Kartini, penuh harapan.

Penulis: Asmat
Editor : Rika Septiani

Baca berita lainnya WBNIntroducing PT Danakirti Media Groups

Sumber Media Partner Kasus Penganiyaan Wartawati dari Pulbaket.com https://pulbaket.com/kasus-penganiyaan-wartawati-naik-tahap-penyidikan-kuasa-hukum-ucapkan-terima-kasih-kepada-kapolsek-cakung/

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

KKRI Jangan Patah Semangat, Lakukan yang Terbaik Untuk Bangsa

21 September 2025 - 08:58 WIB

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

20 September 2025 - 12:34 WIB

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Menkesneg Prasetyo Hadi Minta Maaf soal Kasus Keracunan Program MBG

20 September 2025 - 12:29 WIB

Menkesneg Prasetyo Hadi Minta Maaf soal Kasus Keracunan Program MBG

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

20 September 2025 - 12:22 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Presiden Prabowo Bertolak ke New York Hadiri Sidang Umum PBB

20 September 2025 - 00:12 WIB

Trending di Berita Utama
Kasus Penganiyaan Wartawati Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Cakung JAKARTA, WBN - Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK
Kasus Penganiyaan Wartawati Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Cakung JAKARTA, WBN - Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK