Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Nasional

Kapusku TNI: Program Kerja Dan Pengelolaan Keuangan Negara

badge-check


Kapusku TNI: Program Kerja Dan Pengelolaan Keuangan Negara Perbesar

Kapusku TNI: Pelaksanaan Program Kerja Dan Pengelolaan Keuangan Negara Tugas Seluruh Pejabat Perbendaharaan

 

WARTABELANEGARA,JAKARTA — Pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan negara tidak hanya tugas dari Pusku TNI dan jajarannya, tetapi  juga para pejabat perbendaharaan, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran (BP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran dan belanja negara dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Marsda  TNI  Danang Hadiwibowo, S.E., M.M dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakapusku TNI Brigjen TNI  Sasongko Hardono, S.Sos., M.M saat membuka acara Rapat Koordinasi Tehnis Keuangan (Rakornisku) Pusku TNI  TA. 2022 bertempat di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022).

 

Kapusku TNI menjelaskan bahwa pelaksanaan rakornisku dimaksudkan sebagai media dan sarana untuk berkoordinasi, berdiskusi, menerima arahan dan sosialisasi berkenaan dengan pelaksanaan program kerja dan anggaran khususnya di Unit Organisasi (UO) Mabes TNI.

 

Lebih lanjut Kapusku TNI menyampikan bahwa sebagai tahun pertama penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Kemhan atau TNI, penyesuaian aplikasi SAKTI harus dipastikan dapat dilaksanakan diseluruh satker UO Mabes TNI.

 

“Saya yakin di satker, tingkat wilayah dan Eselon I kemungkinan ada hambatan tehnis dan dinamika terhadap penerapan aplikasi SAKTI yang perlu dibenahi “, ujarnya.

 

Di akhir sambutannya, Kapusku TNI mengingatkan tentang kewajiban pajak atas wajib pajak terutama perubahan ketentuan pajak, PPN dan PPH sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Perubahan tersebut perlu diperhitungkan pada saat menyusun perencanaan dan diketahui oleh mitra penyedia barang dan jasa satker UO Mabes TNI.

 

Rakornisku Pusku TNI  TA.2022 yang berlangsung  dua hari dari tanggal 14-15 Desember 2022  diikuti oleh unsur staf umum Mabes TNI, badan keuangan, badan logistik, inspektorat dan staf terkait satker Mabes TNI baik Satker Kewenangan Pusat (KP) maupun Satker Kewenangan Daerah (KD)

 

Sebagai narasumber pada hari pertama Rakornisku Pusku TNI kali ini diantaranya Benitriadi Meidy M, Penyaji Data PSIE III Senior Direktorat SITP Kementrian Keuangan (Overview Pelaksanaan SAKTI Tahun 2022),  Budi P,  Kepala Seksi SPKPP I Direktorat Sistem Perbendaharaan Kemenku (Bendahara Nasional Terintegrasi/BNT) dan Kolonel Cku Dody Hananto, S.Hub. Int, Kabid Dalkuhan Puslapbinkuhan Kemhan (Konsep Siskuhanneg). (puspen/aninggel)

 

Pangdam Kasuari dan Kakanwil DJPb PB Lakukan Bersinergi Dalam Tugas

Baca Berita Lainya

Isu Pembakaran Mama Hertina oleh TNI adalah Hoaks

26 Mei 2025 - 13:50 WIB

Isu Pembakaran Mama Hertina oleh TNI adalah Hoaks

TNI Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi

26 Mei 2025 - 13:03 WIB

TNI Dukung Kebebasan Berpendapat

Jenderal TNI Agus Subiyanto: Saya Anak Babinsa

23 Mei 2025 - 22:09 WIB

Jenderal TNI Agus Subiyanto: Saya Anak Babinsa

Profil Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai Baru Pilihan Sri Mulyani

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Profil Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai Baru Pilihan Sri Mulyani

Asta Cita Menjadi Kompas Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025 - 14:12 WIB

Asta Cita Menjadi Kompas Kebangkitan Nasional
Trending di Berita Militer