Irjen Ferdy Sambo di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)
WBN, Jakarta – Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang juga eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo akhirnya dipecat. Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang digelar, Kamis (25/8).
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komitet etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga. Sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. (*)
Baca Berita Lain : Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Tags: Irjen Ferdy Sambo, PTDH
-
Jelang Patroli Bersama 2023, Bakamla RI Gelar Rakor Bersama Stakeholder
-
Investasi Besar PLTA Kayan Cascade, Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih
-
Kuliner Cirebon : Bandeng Isi Ar Rahman Untuk Oleh-Oleh
-
Berempati Dan Solider, Dansatgas Yonif 126/KC Bantu Pemakaman Warga
-
GT 2 Pro Selamatkan Lingkungan Dengan Program Goes Zero Waste
-
Tingkatkan Kerjasama, Bakamla RI dan USCG Gelar Latihan Small Boat Operation