Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis Tempo
WARTA BELA NEGARA, Jakarta – Dewan Pers mengecam keras aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025). Tindakan ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap independensi pers serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jumat (21/3/2025).
Ninik menambahkan bahwa teror terhadap wartawan bukan hanya tindakan premanisme, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan dengan melakukan tindakan intimidatif.
Dewan Pers juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku teror guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang,” tegas Ninik.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau Tempo untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
“Teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang harus ditindak secara hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk solidaritas, Dewan Pers menyerukan kepada insan pers nasional untuk tetap teguh dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional meski menghadapi ancaman. “Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan informasi utuh kepada masyarakat,” pungkas Ninik.
Aksi teror terhadap jurnalis menjadi perhatian serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Diharapkan langkah tegas dari aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga iklim jurnalistik yang sehat serta bebas dari ancaman.
Referensi :
Dewan Pers Kecam Teror Terhadap Jurnalis
Tags: Berita Terkini, dewan pers, Kekerasan Pada Jurnalis, News Update, Wartawan
-
Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN
-
Resmi Meluncur realme GT 2 Pro Dengan Harga 9.4 Jutaan
-
Patkor Optima Malindo 30A Tahun 2023, Resmi Ditutup
-
Pelanggan Mengeluh, Ketum GBNN: Bupati Tegur Perumda Tirta Jati
-
Personel Satgas Pamtas Yonif 126/KC Mengajar di Perbatasan Papua
-
Perlunya Sinergisitas Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara