WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik
Garut-14 November 2025
Mengutip sebuah hadits yang diriwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban, bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila seorang pemimpin menjalankan urusan rakyatnya dengan adil, maka itu lebih baik daripada ia melaksanakan shalat sunnah seribu rakaat”. Hadits ini sangat dipercaya sebagai peringatan penting dalam ajaran Islam mengenai tanggung jawab seorang pemimpin.
Hadits diatas menekankan bahwa keadilan dalam memimpin adalah atribut yang sangat ditekankan dan memiliki nilai lebih tinggi daripada ibadah individu, walaupun ibadah tersebut adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan. Keberadaan seorang pemimpin yang adil sangat krusial di tengah-tengah rakyatnya.
Keadilan yang dimaksudkan tidak hanya berarti menerapkan hukum secara sama kepada semua orang, tetapi juga memahami konteks dan kebutuhan rakyatnya. Pemimpin yang adil akan berusaha untuk memutuskan setiap permasalahan dengan bijaksana dan menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.
Merujuk kepada keterangan diatas maka keadilan pemimpin sering dianggap sebagai salah satu faktor terpenting dalam membangun kepercayaan rakyat yang kuat. Ketika rakyat merasa pemimpin mereka bertindak adil, tidak memihak, dan memperlakukan semua orang secara setara di bawah hukum, hal itu memupuk rasa aman, legitimasi, dan loyalitas terhadap kepemimpinan dan institusi pemerintah.
Oleh karenanya, terdapat beberapa alasan mengapa keadilan pemimpin sangat penting bahkan menjadi puncak kepercayaan rakyat, antara lain :
1. Legitimasi dan akuntabilitas: Keadilan memastikan bahwa kekuasaan digunakan secara sah dan bertanggung jawab, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Stabilitas sosial dan kohesi: Perasaan diperlakukan adil mengurangi ketegangan sosial, konflik, dan keresahan, mempromosikan persatuan di antara beragam kelompok masyarakat.
3. Kepatuhan dan kerjasama: Warga lebih cenderung mematuhi hukum dan kebijakan pemerintah serta bekerja sama dalam inisiatif publik jika mereka percaya sistemnya adil.
4. Persepsi integritas: Keadilan adalah indikator utama integritas dan etika kepemimpinan, yang secara langsung memengaruhi seberapa besar masyarakat mempercayai janji dan tindakan pemimpin.
Singkat kata bahwa pemimpin bertindak adil adalah landasan penting bagi hubungan yang sehat dan fungsional antara pemerintah dan rakyatnya.
Hadirnya sosok Jenderal Prabowo Subianto yang kini menjadi presiden pastinya rakyat menaruh harapan tertinggi untuk terwujudnya keadilan di tengah tatanan berbangsa dan bernegara, yang mana Bapak Presiden Prabowo tidak mengulang kembali apa yang menjadi catatan cacatnya kepemimpinan Indonesia selama ini.
Rahayu
penulis aktif juga dalam Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), Dewan Kebudayaan Jawa Barat dan pengurus Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)
(Djuanda)
Artikel ini terkait dengan konten :
- Bupati Bogor Rudy Susmanto Seimbangkan Tata Tambang Berkeadilan
- Krisis Keadilan Energi: Melawan Maladministrasi dan Lemahnya Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
- Ketua DPC PERADI Garut Syam Yousef Djodjo Bangga dan Dukung Pelantikan Miraj Gumbira sebagai Ketua DPD PAKSI Garut
- KRGB Beri Ultimatum: “Jika DPRD Tak Aspiratif, Kami Bawa ke Ombudsman dan Turun ke Jalan
- Mahkota Binokasih Dikirab Bogor, Warisan Sunda Hidup Lagi
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Keadilan Pemimpin Itu, Puncak Kepercayaan Rakyat
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 17:07 WIB, 15 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.




