WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Malangbong, 14 November — Kegiatan donor darah kembali digelar di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, sebagai bagian dari program kemanusiaan yang rutin dilakukan setiap dua bulan sekali. Ketua DPC GBNN Kabupaten Garut, Abah Rohman, turut hadir dan berpartisipasi langsung dalam aksi sosial yang penting ini.
Dalam kesempatan tersebut, Abah Rohman menyampaikan pesan penting mengenai pentingnya mendonorkan darah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. “Setetes darah yang kita berikan dapat menyelamatkan banyak nyawa. Saya mengajak seluruh masyarakat Malangbong untuk bergabung dalam kegiatan donor darah ini demi kemanusiaan,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari warga setempat, yang berharap semakin banyak pendonor yang dapat bergabung di masa mendatang. Selain membantu mereka yang membutuhkan, donor darah juga bermanfaat bagi kesehatan pendonor itu sendiri.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat seperti Abah Rohman, kegiatan donor darah rutin ini diharapkan terus berjalan lancar dan semakin melibatkan masyarakat di Kecamatan Malangbong serta Kabupaten Garut secara keseluruhan.
(M sopian)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan ; Ketua DPC GBNN Kabupaten Garut Ajak Warga Malangbong Donor Darah Untuk Kemanusiaan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:08 WIB, 14 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.



