WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT 11/11/2025. Hujan lebat yang mengguyur wilayah Garut sejak sore hingga malam hari mengakibatkan pergeseran tanah dan longsor di tebing yang menutup ruas Jalan Provinsi penghubung Cikajang–Pameungpeuk
Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas pengguna jalan terganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Petugas yang berada di lokasi memberikan imbauan kepada warga sekitar agar mewaspadai potensi longsor susulan serta tidak melintas di sekitar titik longsor.
Selain menutup akses jalan, satu rumah warga juga terdampak, yaitu warung milik Ibu Ina dengan luas bangunan sekitar 49 m² yang dihuni oleh satu kepala keluarga.
Kadis Damkar H Basuki Eko SH,. MH dalam keterangannya, Setibanya di lokasi, petugas segera berkoordinasi dengan pelapor, instansi terkait, dan masyarakat setempat. Langkah awal yang dilakukan adalah memasang pembatas atau penanda penutupan jalan sementara selama proses pembersihan material longsoran.
Pembersihan dilakukan menggunakan satu unit kendaraan Damkar serta alat berat (eskavator). Tim Damkar juga melaksanakan pembersihan material lumpur yang menutupi badan jalan.
Pada pukul 23.09 WIB, 11 November 2025, pembersihan material lumpur pascalongsor telah selesai dilakukan, dan kondisi jalan dinyatakan bersih serta aman untuk dilalui kembali.(opx)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Longsor Tutup Ruas Jalan Provinsi: PUPR dan DAMKAR Sigap.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 09:26 WIB, 11 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





