Bencana Alam

Penanganan Pasca Longsor di Kampung Gunung Gelap: Damkar Terus Penyemprotan

×

Penanganan Pasca Longsor di Kampung Gunung Gelap: Damkar Terus Penyemprotan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut 31 Oktober 2025.Peristiwa longsor terjadi di Kampung Gunung Gelap, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cihurip, pada sekitar pukul 13.30 WIB. Longsoran tanah tersebut menimbun badan jalan dan menghambat akses lalu lintas di lokasi kejadian.

Setelah tim Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan PUPR Kabupaten Garut melaksanakan penanganan awal dengan membersihkan material longsoran menggunakan alat berat, selanjutnya Tim Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) melakukan pembersihan lanjutan berupa penyemprotan air dari unit Damkar untuk membersihkan sisa lumpur dan material di jalan.

Unit yang diterjunkan ke lokasi berasal dari Pos Cikajang dan Pos Pameungpeuk, langsung di bawah komando Kepala Dinas Damkar Garut, H. Basuki Eko, S.H., M.H.

Meskipun lokasi longsor berada di wilayah kerja Pos Damkar Singajaya, namun karena di wilayah Singajaya pada saat yang sama terjadi hujan lebat dan daerah tersebut juga merupakan kawasan rawan longsor, Kadis Damkar H. Basuki Eko memerintahkan Pos Damkar Singajaya untuk tetap siaga di posnya. Oleh karena itu, penanganan di lokasi longsor Jalan Gunung Gelap ditangani oleh unit dari Pos Cikajang dan Pos Pameungpeuk.

Hingga pukul 21.30 WIB malam, kegiatan penyemprotan dan pembersihan jalan masih terus dilakukan. Proses pembersihan memerlukan waktu cukup lama karena volume material longsoran cukup besar meskipun telah dibantu oleh alat berat sejak sore hari.(Opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0b33ea534c50096fabbece855d568849 | 2026

Penanganan Pasca Longsor di Kampung Gunung Gelap: Damkar Terus Penyemprotan

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 22:55 WIB, 31 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-26282

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999